SURAT PERJANJIAN PINDAH TANGAN ANGSURAN MOBIL
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Yana
Pekerjaan : Guru
Alamat : Garut Kec. Malangbong Kab. Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang disebut (PIHAK PERTAMA)
Nama : ihsan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Sukosari Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang disebut (PIHAK KEDUA)
Para pihak ditentukan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa pihak pertama merupakan pemilik sah kendaraan dan telah setuju mengurangi mobil kepada pihak kedua berupa :
Ø Beroperasi Kendaraan : Mobil Sedan
HAI Atas Nama : Yana
HAI Tahun Pembuatan : 2019
HAI Merk / Tipe : Toyota All New Vios 4 orangutan
HAI TIDAK ADA Polisi : Z 7770 Vic
HAI TIDAK ADA Rangka : MHKP 3BAIJEKO75083
HAI Nomor Mesin : MD62209
HAI Warna : Hitam
HAI Nomor BPKB : -
Dalam kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut kendaraan.
Bahwa pihak kedua menyatakan telah menerima kendaraan dari pihak pertama sebagai jaminan.
Selanjutnya kedua belah pihak mengikatkan diri dalam perjanjian pindah tangan pembayaran dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
JAMINAN
PASAL 2
MASA BERLAKU
Perjanjian jangka waktu langsung untuk jangka waktu 31 Bulan atau 31 Angsuran terhitung sejak tanggal 8 Desember 2015 dan berakhir sampai habisnya masa periode tersebut.
PASAL 3
BESAR ANGSURAN
Pihak kedua mengansur ke PT.ASRTA SEDAYA FINANCE / Kantor ACC Jln.Malangbong Garut sebesar Rp. 2.582.000.00 /bulan dan dengan demikian perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas uang angsuran kendaraan permaksud.
PASAL 4
LARANGAN-LARANGAN
Selama periode mobil ini belum habis masa waktunya bagi pihak kedua dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian dan beban bagi pihak pertama, misalnya :
Menunggak Angsuran atau memindah tangankan kepemilikannya, menjual atau menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain. Namun semua resiko itu adalah beban hak mutlak pihak kedua.
PASAL 5
PEMBAYARAN PENGGANTI DP
Pihak kedua telah memilih dan memilih dp dan perawatan sebelumnya seperti
Rp. 18.000.000.00 kepada pihak pertama. Pada awal perjanjian Rp. 11.000.000.00 dan sisakan pada 30 Januari 2019 di pihak pertama.
PASAL 6
SANKSI-SANKSI
Jika pihak kedua tidak mematuhi atau merugikan pihak pertama baik mengenai atau pihak kedua wajib membayar biaya dan uang dp dianggap hilang.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak kedua berhak untuk menggunakan kendaraan selama masa perjanjian oper alih ini berlangsung
2. Pihak kedua berkewajiban untuk merawat dan menjaga keutuhan serta memperbaiki kondisi kendaraan tersebut sampai selesainya masa angsuran
3. Jika perjanjian oper alih ini berakhir maka pihak kedua wajib memiliki kendaraan tersebut.
PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
bila terjadi kontak dengan permasalahan dengan pelaksana perjanjian maka para pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
Dan apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka para pihak harus memilih domisili hokum yang umum, tetap pada pihak berwajib.
demikian perjanjian dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak serta dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA Yana |
PIHAK KEDUA Ihsan |
Saksi – saksi
1. Pak Tito ( ………………. )
2. Nina ( ……………. )
3. Suprapto ( ……………. )
4. Bowo ( ……………. )